About Me

Foto Saya
Dunia pariwisata
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Link Teman

  • Mr Darmians
  • Mr Darmians2
  • Indra Yuda tama
  • Nurul rizka Ramadhan
  • Daud azhary
  • Predi Seven Agus Leo
  • Denny Angga Fani
  • Alex Sudirman
  • Adhes Ardianti
  • Novrina Yanti
  • Rika Agustina
  • Siti Kartina
  • Try Arnado
  • Abdul Azis
  • Pandu Kusuma Putra
  • Linawati
  • href=http://antariksa--antariksa.blogspot.com>Rolita Syirli Mutia href=http://fruit--fruit.blogspot.com>Septiana href=http://aci-espresi.blogspot.com>Acie Soefi href=http://budayakhaswanitaindonesia.blogspot.com>Sinta Tamora href=http://makanantradisionalindonesia.blogspot.com>Lasri Aprlya href=http://development-ofinformationtecnology.blogspot.com>Dianivana href=http://desynataliacute.blogspot.com>Desi Natalia href=http://kesehatan-bdl.blogspot.com>Mario Ari Tonang href=http://budayaindonesia-bdl.blogspot.com>Rhona Angga href=http://emazulaikah-yah.blogspot.com>Ema Zulaikah href=http://hewanririn.blogspot.com>Ririn Andita href=http://pertaniankaret.blogspot.com>Adi Putra Jaya href=http://rikiyudisfira.blogspot.com>Riki Yudisfira NR href=http://flanel8.blogspot.com>Rini Oktavia href=http://fruits-fruits.blogspot.com>Septiana href=http://penghijauansitikartina.blogspot.com>Siti Kartina href=http://wisata-air-indonesia-bdl.blogspot.com>Tedy ardiansyah href=http://tarian-tradisional-indonesia.blogspot.com>Guntur Aditya

    Senin, 07 November 2011

    Hutan lindung

    Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan[1]:

    „Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
    Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
    Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
    „...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“

    [sunting] Silang pengertian

    Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990[2]. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.
    Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan[3]:
    „Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.“
    di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:
    „ ... kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.“
    dan memisahkannya dari bentuk-bentuk kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, serta sempadan waduk, danau, dan mata air.http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan_lindung

    Related Post



    Komentar :

    ada 0 komentar ke “Hutan lindung”

    Posting Komentar

    Tutorial Blog

     
    This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by InFoGauL