Bukittinggi, Padek—Ikatan Pemuda Pariwisata Bukittinggi (IPPB), kembali mempertanyakan komitmen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bukittinggi, soal upaya meningkatkan kenyamanan satwa di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Kenapa buayan kaliang yang telah dicabut izinnya oleh Pemko Bukittinggi masih tetap beroperasi. Padahal pencabutan izin sudah berjalan hampir dua pekan.
“Patut dipertanyakan, kenapa mereka (buayan kaliang) masih tetap beroperasi sampai sekarang. Padahal, keberadaan permaianan tersebut sudah terbukti menjadi penyebab matinya sejumlah hewan di TMSBK,” ungkap Sekretaris IPPB, Rudi Arnel kepada Padang Ekspres, beberapa waktu lalu.
Jika penerapan aturan sering diulur-ulur, kata Rudi, masyarakat tidak akan percaya dengan kinerja penerapan aturan di lingkungan Pemko. Jangan salahkan, jika suatu ketika masyarakat menolak penerapan aturan yang digariskan Pemko. Sebab kebijakan demi kebijakan seringkali memiliki nilai tawar.
“Orang akan berfikir aturan Pemko lemah, bisa ditawar atau citra buruk Pemko yang mungkin menjadi penilaian masyarakat ke depan. Penerapan aturan harus tegas sesuai dengan aturan yang ada. Artinya jangan melemahkan aturan dengan penyelesaian tugas yang lamban,” tegasnya.
Kepala TMSBK, Tarmidzi Said membenarkan izinnya buayan kaliang telah dicabut. Namun sarana permainan tetap berjalan seperti biasa. Dari lima unit sarana permainan yang ada, hanya satu yang telah dibongkar oleh pemilik sendiri.
“Kami tidak tahu pasti sampai dimana upaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saat ini. Informasi yang kami terima pemilik akan melakukan pembongkaran sendiri,” terang Tarmidzi.
Ketika ditanya apakah mungkin pemindahan sarana bermain tetap berada dalam TMSBK di lokasi yang agak jauh dari kandang, seperti di kawasan Benteng Fort de Kock, Tarmidzi menyebut tidak mungkin dilakukan. Sebab, benteng merupakan situs sejarah atau peninggalan yang sulit untuk menyelipkan keberadaan sarana permainan yang sebesar buayan kaliang.
“Saya rasa tidak mungkin di tempatkan di Benteng Fort de Kock, meski jauh dari kandang satwa. Sebab itu merupakan peninggalan benda bersejarah yang tidak mungkin dirubah bentuknya. Selain itu pihak Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar yang berkunjung kemari beberapa waktu lalu ke snaa juga menyatakan keberatannya,” bebernya.
Tidur Bersama Jerapah di Kenya
Sabtu, 5 November 2011 - 09:05 wib
Mutya Hanifah - Okezone
3 1Email0

TravelandLeisure
Melihat hewan liar ini dapat dilakukan dengan mengunjungi taman-taman nasional yang banyak tersebar di seluruh penjuru benua Afrika. Namun, siapa menyangka Anda juga dapat berinteraksi langsung dengan hewan liar di hotel?
Seperti dikutip dari TravelandLeisure, Sabtu (5/11/2011), ini dapat ditemui di Giraffe Manor, sebuah hotel di negara Kenya yang terletak hanya 20 kilometer dari pusat Kota Nairobi.
Hotel ini dibangun pada tahun 1930-an dan terkenal karena di halaman dan sekitar hotel yang luasnya kurang lebih 600 ribu meter persegi ini hidup kawanan jerapah liar.
Jerapah-jerapah ini dibiarkan berkeliaran bebas di sekitar hotel. Pengunjung dan tamu hotel ini pun dapat memberi makan hewan ini. Hotel ini juga menjadi Giraffe Centre, sebuah pusat perlindungan jerapah yang dibentuk oleh AFEW (African Fund for Endangered Wildlife) yang khususnya untuk melindungi jerapah jenis Rotschild yang langka.
Giraffe Manor juga menyediakan paket wisata khusus bagi pengunjung ke Museum Nasional Kenya, dimana Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang sejarah dan warisan budaya Kenya. Selain itu hotel ini juga dekat dengan Pasar Maasai, yang merupakan tempat untuk berbelanja manik-manik artistik dan kerajinan-kerajinan etnik khas Kenya.
Taman Nasional Nairobi juga terletak dengan hotel Giraffe Manor ini. Taman nasional ini berisi berbagai macam margasatwa, dan pengunjung dapat melakukan kegiatan mengawasi burung-burung berwarna-warni yang terbang dan hidup di sekitar taman nasional ini.http://travel.okezone.com/read
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bukittinggi, Kaslim Burhan yang dikonfirmasi terpisah, menyebutkan upaya pembongkaran itu sedang berjalan. Saat ini menunggu proses penindakan selanjutnya. (fd)
Komentar :
Posting Komentar