About Me

Foto Saya
Dunia pariwisata
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Link Teman

  • Mr Darmians
  • Mr Darmians2
  • Indra Yuda tama
  • Nurul rizka Ramadhan
  • Daud azhary
  • Predi Seven Agus Leo
  • Denny Angga Fani
  • Alex Sudirman
  • Adhes Ardianti
  • Novrina Yanti
  • Rika Agustina
  • Siti Kartina
  • Try Arnado
  • Abdul Azis
  • Pandu Kusuma Putra
  • Linawati
  • href=http://antariksa--antariksa.blogspot.com>Rolita Syirli Mutia href=http://fruit--fruit.blogspot.com>Septiana href=http://aci-espresi.blogspot.com>Acie Soefi href=http://budayakhaswanitaindonesia.blogspot.com>Sinta Tamora href=http://makanantradisionalindonesia.blogspot.com>Lasri Aprlya href=http://development-ofinformationtecnology.blogspot.com>Dianivana href=http://desynataliacute.blogspot.com>Desi Natalia href=http://kesehatan-bdl.blogspot.com>Mario Ari Tonang href=http://budayaindonesia-bdl.blogspot.com>Rhona Angga href=http://emazulaikah-yah.blogspot.com>Ema Zulaikah href=http://hewanririn.blogspot.com>Ririn Andita href=http://pertaniankaret.blogspot.com>Adi Putra Jaya href=http://rikiyudisfira.blogspot.com>Riki Yudisfira NR href=http://flanel8.blogspot.com>Rini Oktavia href=http://fruits-fruits.blogspot.com>Septiana href=http://penghijauansitikartina.blogspot.com>Siti Kartina href=http://wisata-air-indonesia-bdl.blogspot.com>Tedy ardiansyah href=http://tarian-tradisional-indonesia.blogspot.com>Guntur Aditya

    Rabu, 09 November 2011

    Taman Hutan Raya di Indonesia

    Taman Hutan Raya di Indonesia sedikitnya ada 22 lokasi. Taman Hutan Raya (Tahura) tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Fungsinya hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki perbedaan terutama dalam hal koleksi tanaman.
    Pengertian Taman Hutan Raya sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
    Dari pengertian itu Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara pelestarian eks-situ dan in-situ. Sehingga sebuah Tahura dapat ditetapkan baik dari hutan alam maupun hutan buatan. Namun demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’ keanekaragaman hayati, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.
    Fungsi Taman Hutan Raya sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu, yang mulai langka, terancam hampir mirip dengan Kebun Raya. Namun berbeda dengan Kebun Raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi tanaman dalam Tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion) di mana Taman Hutan Raya tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain.
    Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia. Indonesia memiliki sedikitnya 22 kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan Raya. Ke-22 kawasan Hutan Raya tersebut adalah:
    • Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan); Nanggroe Aceh Darussalam. Terdapat di Kabupaten Aceh Besar. Tahura dengan luas 6.300 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
    • Taman Hutan Raya Bukit Barisan; Sumatera Utara. Terdapat di Kabupaten Karo, Deli Serdang, dan Langkat dengan luas 51.600 ha. Ditetapkan berdasarkan Kepres RI Nomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988.
    • Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat. Berlokasi di Padang dengan area seluas 12.100 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993. 
      Gerbang Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau
      Gerbang Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau (Gambar: www.panoramio.com)
    • Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim; Riau. Berada di Kampar dengan luas 6.172 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
    • Taman Hutan Raya Thaha Syaifudin; Jambi. Lokasinya di kabupaten Batanghari dengan luas 15.830 ha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
    • Taman Hutan Raya Raja Lelo; Bengkulu. Berada di kabupaten Bengkulu Utara dengan luas 1.122 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
    • Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman; Lampung. Terdapat di Lampung Selatan dengan area seluas 22.245 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999. 

    Related Post



    Komentar :

    ada 0 komentar ke “Taman Hutan Raya di Indonesia”

    Posting Komentar

    Tutorial Blog

     
    This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by InFoGauL